Sobat .........

Teman-teman yang melihat halaman ini, halaman web ini adalah untuk tujuan 'pembelajaran' saja dan jika anda merasakan artikel-artikel atau isu-isu ini membebankan saudara maka diharap kiranya saudara keluar dari halaman ini.

Jika anda dibawah 18 tahun, mohon maklum bahawa kami tidak bertanggungjawap atas apa-apa bentuk pelakuan saudara-saudara semua akibat membaca halaman ini.

Halaman web ini tidaklah selengkap yang adna ingikan tetapi diharap anda mendapat pengetahuan dan menggunakannya sebaik mungkin.

Silahkan hubungi kami jika terdapat apa-apa cadangan serta komentar yang membina dari saudara-saudara. Semoga jaya!

Minggu, 08 Mei 2011

AIB KELUARGA ATAU TREN MASA KINI...?


Hamil di Luar Nikah, itu kata yang telah umum dan merajalela yang membuat miris kita bila mendengar kata tersebut!

Wah begitu dasyat fenomena Hamil di Luar Nikah boleh dikata lagi trend saat ini, dan itu merupakan suatu penyakit moral bagi masyarakat kita terutama Remaja sebagai penerus bangsa ini. Seks Bebas ataupun penggunaan Drug's merupakan salah satu kuman penyakit yang menyebabkan Hamil di Luar Nikah. 
Seks diluar Nikah adalah sebuah petaka hidup :

- Bermula dari cinta, berakhir dilembah noda..
- Nikmat sekejap, derita seumur hidup..
- Kenapa terjerumus…
- Peran laki-laki dalam menghancurkan wanita..
- Wanita yang merusak dirinya sendiri..


Hamil diluar Nikah adalah suatu petaka yang tak Berujung :
- Jangan ada air mata…
- Aborsi bukan langkah sederhana..
- Pacar pergi jangan dikejar.. dia akan ….."lariiiiii"
- Bunuh diri (Takut mati)…"kwkwkwk"
- Sayang! demi nama baik keluargaku.
- Besarkan dan rawatlah! jangan pernah merasa bangga..
- Segeralah menikah dan bertobat dengan segenap rasa malu.


Hukum Menikahi Wanita dalam Keadaan Hamil Pra-Nikah
Waduh-waduh ini dia yang ditunggu-tunggu...


الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nur: 3)
Jika seseorang mengetahui bahwa wanita tersebut adalah wanita yang telah dizinai, maka ia boleh menikahi dirinya jika memenuhi dua syarat:

Pertama : Yang berzina tersebut bertaubat dengan sesungguhnya pada
Allah Ta’ala.
Kedua : Istibro’ (membuktikan kosongnya rahim).



Jika dua syarat ini telah terpenuhi, maka wanita tersebut baru boleh dinikahi. Dalil yang mengharuskan adanya istibro’ adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

“Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[3][4]

Ringkasnya, menikahi wanita yang telah dizinai jika wanita tersebut betul-betul telah bertaubat pada Allah dan telah melakukan istibro’ (membuktikan kosongnya rahim dari mani hasil zina), maka ketika dua syarat ini terpenuhi boleh menikahi dirinya dengan tujuan apa pun. Jika tidak terpenuhi dua syarat ini, maka tidak boleh menikahinya walaupun dengan maksud untuk menutupi aibnya di masyarakat. Wallahu a’lam.


Kesimpulannya, konsekuensi dari menikahi wanita hamil adalah nikahnya tidak sah, baik yang menikahinya adalah laki-laki yang menzinainya atau laki-laki lainnya. Inilah pendapat terkuat sebagaimana yang dipilih oleh para ulama Hambali dan Malikiyah karena didukung oleh dalil yang begitu gamblang. Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan. Ini sich hanya sekedar berbagi pengetahuanku dari membaca sebuah buku agama dan mengikuti kajian agama

Tips untuk menghindari seks Pra-Nikah :

Jangan main Api...
Kebiasaan yang buruk remaja sekarang adalah dia membiasakan kegiatan yang mencoba-coba

Gaul yang sehat..
Nasihat dari dunia kedokteran.
Hindari dan jauhi situs-situs pengumbar sahwat.
Jangan biasakan kebiasaan berdua-duan dengan lain jenis, bahkan ditempat yang sepi...!!!
Ingatlah akan hari esok kalian, cita-cita, agama dan nama baik orang tua.
Itulah beberapa bahasanya, semoga ebook tersebut memberikan wawasan serta masukan kita dan tentu saja bermanfaat bagi kita semua..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar